Perkara penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025), menghadirkan dua terdakwa: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi ilegal yang digelar oleh anggota Polsek Negara Batin, yang berujung pada penembakan brutal oleh Kopda Bazarsah. Tiga polisi, termasuk Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, tewas dalam kejadian tersebut.
Saat ini, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis menjalani proses hukum di peradilan militer. Publik dan keluarga korban terus menuntut keadilan, termasuk desakan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Peltu Lubis mengungkap bahwa gagasan awal membuka arena sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) berasal dari Kopda Bazarsah.
“Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan. Dia bilang, ‘Bang, kita buka gelanggang.’ Saya setuju, lalu kami buka sabung ayam dan koprok,” jelas Lubis.
Lubis menyebut arena tersebut sempat berpindah lokasi sebanyak empat kali karena keluhan warga yang terganggu dengan lalu lintas kendaraan para penjudi. Hingga akhirnya, lokasi perjudian kembali digelar di Umbul Naga, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Kenapa kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?” tanya Hakim Ketua.
“Karena yang punya lahan mengizinkan, Komandan,” jawab Lubis.
Pengakuan Soal Pembagian Keuntungan
Dalam sidang, Lubis juga mengaku mendapat bagian dari hasil judi koprok senilai Rp300 ribu hingga Rp1 juta, tergantung keramaian. Sementara untuk sabung ayam, ia mengaku tidak mendapat pembagian tetap, namun sesekali meminta uang dari Kopda Bazarsah.
“Kadang saya suka minta ke terdakwa Bazarsah Rp200 ribu sampai Rp300 ribu setiap kali buka (arena),” ucapnya.
Pernyataan itu kemudian dipertanyakan oleh majelis hakim karena dalam dakwaan disebutkan bahwa keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama antara Lubis dan Bazarsah.
“Kamu itu komandan, masa nggak dapat duit?” tanya hakim dengan nada heran.
Lubis lalu menjelaskan pembagian keuntungan hanya terjadi pada arena koprok, yang sistemnya berbasis penyewaan tempat kepada delapan bandar berbeda.
“Kalau ramai bisa dapat Rp1 juta, kalau sepi Rp300 ribu, Komandan. Itu tiap sekali buka, sampai selesai,” terang Lubis.