Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesi (KAMMI) Provinsi Lampung : Menempatkan Polri di Bawah Presiden Adalah Pilar Demokrasi Konstitusional


Bandar Lampung - Penegasan Komisi III DPR RI mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dinilai sebagai bentuk konsistensi negara dalam menjaga arah reformasi sektor keamanan. Sikap tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait wacana pembentukan Kementerian Kepolisian yang kembali mencuat di ruang publik.

Ketua KAMMI Provinsi Lampung M. Daniel NA, S.Trak., M.Ak. memandang bahwa pengaturan kedudukan Polri saat ini merupakan hasil kompromi konstitusional yang lahir dari pengalaman panjang bangsa dalam mengelola kekuasaan bersenjata.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah kebijakan yang lahir secara kebetulan. Ia merupakan kesepakatan reformasi untuk memastikan bahwa fungsi kepolisian dijalankan oleh institusi sipil yang tunduk pada kontrol demokratis,” ujar Daniel.

Menurutnya, TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menjadi tonggak penting yang memisahkan kepolisian dari struktur militer sekaligus menegaskan garis pertanggungjawaban Polri kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Kerangka tersebut, kata Daniel, hingga kini masih relevan dan justru semakin penting dalam konteks demokrasi modern.

Ia mengingatkan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berisiko menggeser filosofi dasar reformasi. Dalam perspektif hukum tata negara, pengaturan semacam itu dapat membuka ruang tarik-menarik kepentingan sektoral yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum.

“Ketika kepolisian berada di bawah kementerian, ada potensi subordinasi kebijakan penegakan hukum pada agenda politik tertentu. Ini yang justru ingin dihindari oleh reformasi 1998,” tegasnya.

Daniel juga menilai langkah Komisi III DPR RI yang mendorong penguatan peran Kompolnas sebagai sinyal bahwa reformasi Polri diarahkan pada penguatan akuntabilitas, bukan sentralisasi kekuasaan. Kehadiran Kompolnas dipandang sebagai mekanisme penyeimbang antara kewenangan Presiden dan kebutuhan akan pengawasan publik.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada aspek kelembagaan semata. Perubahan kultur organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta integrasi nilai hak asasi manusia dan demokrasi dalam pendidikan kepolisian merupakan agenda yang tak terpisahkan.

“Modernisasi kepolisian harus berjalan beriringan dengan perubahan cara berpikir. Pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, sistem digital, hingga kecerdasan artifisial harus ditempatkan dalam kerangka transparansi dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Menutup pandangannya, Daniel menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri ke depan harus tetap berpijak pada UUD 1945 dan semangat reformasi. Menurutnya, menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional yang mencerminkan kematangan demokrasi Indonesia.

“Polri bukan sekadar institusi penegak hukum, tetapi pilar negara hukum. Karena itu, posisinya harus dijaga agar tetap independen, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada otoritas sipil tertinggi,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak