Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kewenangan Presiden. Penegasan tersebut menjadi kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat membacakan kesimpulan rapat menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sejalan dengan amanat reformasi. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Rano.
Kesimpulan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh anggota Komisi III DPR. Rano sempat meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu tanda pengesahan.
Selain itu, Komisi III DPR juga menyepakati pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan budaya kerja dan organisasi guna mewujudkan Polri yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel.
“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok, agar tercipta Polri yang profesional dan terbuka,” kata Rano.
Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Menurutnya, desain tersebut telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan mahakarya reformasi 1998 dan sudah bersifat final. Tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan aspek struktural tersebut,” ujar Rullyandi.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang tidak melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. Selain itu, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah secara hukum.
Rullyandi menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu merupakan kemunduran reformasi dan pengingkaran terhadap tuntutan demokrasi 1998,” tegasnya.