DPD GRANAT Lampung menyampaikan kritik terhadap tindakan prajurit TNI yang pertama kali tiba di lokasi kecelakaan di Jalan Tol Lampung, tempat ditemukannya puluhan ribu butir ekstasi di dalam sebuah mobil yang ringsek. Meski mengapresiasi upaya TNI menggagalkan peredaran narkoba, Granat menilai tindakan yang dilakukan prajurit di lapangan justru tidak sesuai prosedur dan berpotensi merusak proses hukum.
Ketua DPD Granat Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan bahwa TNI semestinya tidak melakukan pengacakan TKP maupun menyentuh barang bukti. Prosedur yang benar, menurut Granat, adalah segera menghubungi kepolisian, baik untuk penanganan kecelakaan maupun penanganan narkoba, agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Jika TNI yang datang duluan, prosedurnya jelas: hubungi Polisi Lalu Lintas untuk penanganan laka lantas, dan bila ada temuan narkoba, segera laporkan ke Ditnarkoba Polda Lampung atau Satresnarkoba Polres setempat,” ujar Tony dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Granat mengingatkan bahwa kewenangan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) berada pada Kepolisian, bukan TNI. Hal ini penting agar TKP tidak rusak, barang bukti tetap steril, dan penyidik dapat mengembangkan kasus dengan alat bukti yang sah.
“Yang kami sayangkan, prajurit TNI justru mengacak-acak TKP dan barang bukti. Ini berbahaya, karena dapat menghilangkan jejak pembuktian dan menyulitkan pengungkapan jaringan narkoba di balik kasus ini,” tegasnya.
Granat meminta TNI memahami batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU TNI, dan menegaskan bahwa penegakan hukum adalah domain Polri. Dalam kasus sebesar ini, koordinasi antar-instansi adalah kunci, bukan saling mengambil peran.
Granat juga mendorong Kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara profesional hingga tuntas, demi memastikan jaringan yang terlibat dapat dibongkar sepenuhnya.
“Kami ingin semua elemen bangsa bersinergi dalam pemberantasan narkoba, namun sinergi itu harus berada dalam koridor hukum,” tutup Tony.
