DPD GRANAT LAMPUNG Apresiasi Langkah TNI ungkap Narkoba namun harus sesuai prosedur Olah TKP

 

DPD GRANAT LAMPUNG Mengapresiasi Langkah TNI dalam menggagalkan peredaran Narkoba, tapi tindakan yang dilakukan sangat di sayangkan Seharusnya jika TNI yang datang duluan di Lapangan, yang mereka lakukan di  TKP adalah:


1. Pihak TNI sesegera mungkin menghubungi pihak Kepolisian Lalu Lintas untuk penanganan Kecelakaan Lalu Lintasnya dan apabila ada barang yang mencurigakan seperti Narkoba maka dapat langsung menghubungi Direktorat Narkoba POLDA Lampung atau Satuan Reserse Narkoba Polres terdekat, guna penangan  pertama di TKPnya agar temuan tersebut dapat di kembangkan. 


2. Karena kewenangan untuk Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) adalah merupakan kewenangan dari Pihak Kepolisian yang di atur dalam UU, yg mana akan di lakukan Olah TKP dari Tim Inafis Polri agar hasil olah TKP di dapatkan alat bukti untuk pembuktian bahwa telah terjadinya peristiwa pidana maka apabila di tangani oleh pihak lain dikhawatirkan akan merusak TKP dan atau bukti-bukti yang ada di Lapangan akan hilang, sehingga akan menyulitkan dalam pengembangan perkara pidana tersebut.


Aparat TNI yang berada pertama kali dalam peristiwa kecelakaan seharusnya dapat menghubungi pihak kepolisian untuk memeriksa dan menindak lanjuti temuan yang ada di jalan akibat kecelakaan (Laka Lantas) dan Direktorat Narkoba Polda Lampung atau Satuan Reserse Narkoba Polres terdekat jika ditemukan adanya Narkoba dalam jumlah besar di TKP Laka Lantas.


Oleh karena itu kami (GRANAT) sangat menyayangkan prajurit TNI yang datang ke TKP langsung mengacak-acak TKP dan Barang Bukti Narkoba sehingga TKP tidak steril lg.


Pada kesempatan ini juga Kami dari DPD GRANAT LAMPUNG meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera dapat mengungkap kejadian ini dengan Profesional sehingga dapat membuat terang terjadinya tindak pidana tersebut.


Semoga kita semua segenap komponen bangsa dapat bersama dapat bersinergi dengan baik dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 


Demikian disampaikan oleh Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra, didampingi Sekretaris, Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH, Jum'at (21/11/2025)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak